Search This Blog

Tuesday, December 13, 2011

Era Keemasan Ekonomi Syariah

Perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia telah menjadi tolak ukur keberhasilan eksistensi ekonomi syariah. Sebagai contoh perbankan umum pertama yang berbasis syariah di Indonesia yaitu PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang mulai beroperasi pada 1992. Perkembangan bisnis bank syariah berlangsung lambat, sampai dengan lima tahun kedepan belum ada pertambahan bank baru. BMI masih menjadi satu-satunya bank syariah. Baru pada 1998 pasar bank syariah mulai diramaikan dengan hadirnya PT. Bank Syariah Mandiri (BSM) anak perusahaan Bank Mandiri. Selanjutnya menyusul kemunculan PT. Bank Mega Syariah pada 2001. Memasuki tahun 2009 ini ada dua bank baru memasuki pasar perbankan syariah yaitu PT. Bank Bukopin Syariah dan PT. BRI Syariah. Saat ini, jumlah BUS yang beroperasi menjadi 5 bank yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah, Bank Bukopin Syariah dan Bank BRI Syariah. Sementara itu jumlah kantor bank syariah saat ini tercatat sebanyak 908 kantor ditambah channeling sebanyak 1.452 kantor.
Peningkatan pertumbuhan lembaga keuangan syariah juga didukung dengan fakta bahwa penghimpunan dana dari masyarakat atau disebut dana pihak ketiga (DPK) mengalami pertumbuhan dari tahun ke tahun. Tingkat pertumbuhan DPK tercatat rata-rata 32,8% per tahun dalam periode 2004 - 2008, yaitu melonjak menjadi Rp 36,8 triliun pada 2008 dari Rp 11,8 triliun pada 2003. DPK selama 2008 yang mencapai Rp 36,8 triliun merupakan kontribusi terbesar dari deposito mudharabah yaitu Rp 20,1 triliun atau sekitar 54,6%, tabungan mudharabah Rp 12,5 triliun (33,8%) dan giro wadiah Rp 4,2 triliun (11,6%)
Dilihat dari pertumbuhannya, penghimpunan DPK perbankan syariah lebih tinggi dibandingkan bank konvensional. Namun dari sisi jumlah DPK bank syariah masih sekitar 2% dibandingkan DPK konvensional. Peningkatan DPK terutama didukung oleh bertambahnya unit-unit usaha syariah (UUS) milik bank konvensional melalui strategi `office chanelling`, dari sebelumnya rata-rata 59,6% dalam tiga tahun ini terakhir ini menjadi 84,0%. Diperkirakan pada tahun 2013, lembaga keuangan syariah membutuhkan 16.000 karyawan baru sebagai bentuk proses perkembangannya. Selain itu tidak hanya pada perbankan syariah saja lembaga keuangan yang menerapkan sistem syariah, akan tetapi sudah mulai merambah lembaga keuangan non bank yang lain. Seperti contoh asuransi syariah (takaful), pegadaian syariah (rahn) dan baitul maal wa tamwil (BMT). Hal inilah yang mendorong masyarakat Indonesia untuk mempelajari dan mengembangkan ekonomi yang berbasis syariah.
Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa dengan semakin pesatnya pertumbuhan lembaga keuangan syariah, maka akan semakin banyak pula SDM berbasis Syariah yang dibutuhkan oleh lembaga keuangan syariah. Hal ini sebenarnya sudah dijawab oleh berbagai universitas, baik universitas umum maupun universitas berbasis Islam untuk menjawab tantangan di Era keemasan lembaga keuangan syariah dengan medirikan fakultas atau jurusan/prodi yang konsen menekuni bidang ekonomi syarih. Tetapi yang menjadi kendala, SDM yang digunakan oleh lembaga keuangan syariah untuk saat ini, banyak SDM yang masih berbasis konvensional. Karena memang SDM yang berbasis syariah kalah bersaing dalam hal perekrutan untuk masuk dalam lembaga keuangan syariah. Ini yang menjadi PR bagi kaum intelektual Ekonomi Syariah.

No comments:

Post a Comment